Pupuk Super88 dijual
secara keagenan dengan menerima Distributor di tiap Kabupaten/ Kota seluruh
Indonesia. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku selama 1 tahun berjalan dan
akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada melakukan pelanggaran dan
omzet minimal selalu tercapai sesuai peraturan yang disepakati.
Syarat untuk menjadi
Distributor kabupaten Pupuk Super88 adalah sebagai berikut:
A.
Hak dan Kewajiban
Distributor Kabupaten:
1. Berhak
mendapatkan Surat Penunjukan Distributor Kabupaten.
2. Berhak
menyuplai keseluruh Toko Pertanian di Kabupaten bersangkutan.
3. Berhak
mengikuti pertemuan dan program yang diadakan oleh Perusahaan.
6. Wajib
melengkapi persyaratan berkas ( Fotocopy KTP dan Pas foto terbaru).
7. Wajib
memenuhi Omzet minimal 10 dus per bulan atau 30 dus per tiga bulan.
8. Wajib
melakukan Order minimal 10 dus per Order + Ongkir. (50 dus free Ongkir).
B.
Tugas dan Wewenang Distributor
Kabupaten:
1. Menyiapkan
segala agenda untuk kegiatan sosialisasi bersama Distributor Provinsi.
2. Melakukan
berbagai macam promosi untuk kemajuan pemasaran produk di lapangan.
3. Bekerjasama
dengan Distributor Provinsi dalam melaksanakan segala bentuk agenda yang
disusun.
4. Bersedia
memberikan pelayanan terbaik kepada Toko Pertanian yang bekerja sama di Kabupaten
bersangkutan.
5. Siap
mendistribusikan barang ke tiap Toko Pertanian yang bekerja sama.
6. Menjaga
stock (persediaaan barang) di tingkat Kabupaten.
7. Menjaga
dengan baik atas barang inventaris yang dititipkan oleh perusahaan.
8. Menjalin
hubungan baik yang harmonis dengan Perusahaan, Distributor Provinsi, Petugas
Lapangan, Toko Mitra dan Petani.
C.
Sanksi dan Finalty Distributor Kabupaten:
1. Dilarang
keras menyuplai/ mendistribusikan barang ke Kabupaten lain yang sudah ada
distributornya.
2. Sanksi
finalty sebesar 200% (2 X Lipat) apabila
diketahui dengan bukti dan saksi melakukan supplai barang ke Kabupaten lain
yang sudah ada Distributornya.
3. Pencabutan
Hak sebagai Distributor apabila melakukan pelanggaran serupa sebanyak 2 kali
dengan bukti dan saksi yang jelas.
4. Perusahaan
berhak menerima pendaftaran Distributor baru apabila tidak memenuhi omzet
minimal 10 dus/ bulan selama 3 bulan berturut-turut.
5. Dilarang
menjual dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan.
6. Penarikan
tenaga lapangan apabila tidak mencapai omzet 50 dus perbulan.
7. Penarikan
mobil operasional jika tidak memenuhi omzet minimal 100 dus/ bulan.
8. Harus
mengikuti peraturan perusahaan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Demikian
Hak dan kewajiban, Tugas dan Wewenang serta Sanksi dan Finalty Distributor
Kabupaten Pupuk Super88 yang perlu ditaati demi kemajuan
perkembangan produk di lapangan. Keputusan ini berlaku sejak terbitnya surat
ini sampai akhir tahun 2019 dan akan diperpanjang secara otomatis jika tidak
terjadi pelanggaran.
Semarang, 7 Juni 2019
Mengetahui,
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BalasHapusBONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.